Kutipan

Dengan Ilmu Seseorang Bisa Mendapatkan Kedudukan Yang Tinggi Walaupun Ia Itu Rakyat Gembel, Akan Tetapi Sebaliknya, Kebodohan Itu Akan Merendahkan Derajat Seseorang Walaupun Dia Itu Keturunan Orang" Pandai.

Minggu, 08 April 2012

Abad Kejayaan Khilafah

14.36

Abad Kejayaan Khilafah

Apa yang terjadi di Dunia Islam dan Barat pada Abad Pertengahan? Barat diselimuti kegelapan (dark ages) dengan sistem pemerintahan teokrasinya. Sebaliknya, kaum Muslim mengalami masa keemasan dengan sistem pemerintahan Khilafahnya.
Kenyataan tersebut sering ditutup-tutupi oleh para penjajah dan kaki-tangannya. Dalam kurikulum sekolah, fakta kejayaan Khilafah dalam segala aspeknya ditutupi. Akibatnya, terjadi pembelajaran sejarah yang ganjil. Buku sejarah yang diadopsi sekolah dengan rinci membahas peradaban manusia ratusan bahkan ribuan tahun sebelum Masehi, tetapi kemudian meloncat ke abad 16 Masehi. Mengabaikan 13 Abad peradaban emas Islam dibawah naungan Khilafah.
Kebangkitan peradaban Islam tidak bisa dilepaskan dari sosok mulia Rasulullah saw. Michael H Hart dalam bukunya yang fenomenal, 100 Tokoh yang Paling Berpengaruh di Dunia (1978 M) menempatkan Nabi Muhammad saw. sebagai tokoh yang paling berpengaruh di dunia. Alasannya, Muhammad bukan semata pemimpin agama, tetapi juga pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku kekuatan pendorong terhadap gerak penaklukan yang dilakukan kaum Muslim, pengaruh kepemimpinan politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.
Pendapat Hart tidak berlebihan karena memang faktanya, selain sebagai rasul yang menerima wahyu, Muhammad saw. pun mampu dengan gemilang memberikan teladan aplikasi dari wahyu tersebut dalam kehidupan sebagai pribadi, kepala rumah tangga, bagian dari masyarakat dan bahkan kepala Negara Islam.
Peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah merupakan titik balik penting bagi peradaban Islam. Di Makkah Nabi saw. susah memperoleh sejumlah kecil pengikut. Namun, di Madinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam tempo cepat Muhammad saw. dapat memperoleh pengaruh yang memungkinkan beliau bisa menjadi seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.
Pada tahun-tahun berikutnya, saat pengikut Muhammad saw. bertumbuhan bagai jamur, serentetan pertempuran pecah antara Makkah dan Madinah. Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan di pihak Muhammad saw. hingga beliau kembali ke Makkah selaku penakluk. Sisa dua setengah tahun dari hidupnya, Nabi saw. menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal cepatnya suku-suku Arab memeluk agama Islam. Tatkala Muhammad wafat tahun 632, tidak ada lagi nabi dan rasul hingga Hari Kiamat. Yang ada adalah pengganti (khalifah) Muhammad saw. sebagai kepala negara (Khilafah).

Akurasi Penulisan Sejarah
Dengan dorongan ketakwaan kepada Allah SWT agar selalu dapat merujuk masalah akidah dan hukum hanya dari sumber otentik saja maka kaum Muslim secara ketat memberlakukan metode periwayatan al-Quran dan al-Hadis. Kaum Muslim sejak abad ke-7 Masehi sudah terbiasa mempraktikan metode sanad dan matan yang melacak keaslian dan keutuhan sebuah informasi langsung dari saksi mata. Bahkan pada awal abad ke-8, Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam alias Ibnu Hisyam (w. 834 M) menulis kitab Sirah Nabawiyyah. Kitab ini merupakan kitab sejarah Nabi Muhammad saw. yang ditulis dengan metode periwayatan layaknya penulisan al-Quran dan al-Hadis. Metode ini merupakan metode penulisan sejarah yang sangat canggih dan baru dikenal Barat pada abad ke-16 M. Menurut seorang ahli sejarah Bucla, “Metode ini belumlah dipraktikkan oleh Eropa sebelum tahun 1597 M.”
Metode lainnya adalah penelitian sejarah yang digagas dari ahli sejarah terkemuka, yaitu Abu Zaid Abdur-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami alias Ibn Khaldun (1332-1406 M). Pengarang kitab Kashf adz-Dzunun ini memberikan daftar 1300 buku-buku sejarah yang ditulis dalam bahasa Arab pada masa beberapa abad sejak munculnya Islam.

Pelopor Kesehatan
Sebelum tegaknya Khilafah, dunia ternyata belum mengenal konsep rumah sakit, seperti saat ini. Bangsa Yunani, misalnya, merawat orang-orang yang sakit di petirahan yang berdekatan dengan kuil untuk disembuhkan pendeta. Proses pengobatannya pun lebih bersifat mistis yang terdiri dari sembahyang dan berkorban untuk dewa penyembuhan bernama Aaescalapius. Adapun di Dunia Islam bukan hanya perkembangan dunia kedokteran, bahkan rumah sakit pertama di dunia pun muncul pada awal peradaban Islam. RS pertama dibangun atas permintaan Khalifah Al-Walid (705 M - 715 M). Pembangunan RS secara masif dilakukan pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M). Setelah berdirinya RS Baghdad, di metropolis intelektual itu mulai bermunculan RS lainnya di seantero jazirah Arab.
Di berbagai rumah-sakit semua pasien dari agama apa pun dan suku manapun dan kelas ekonomi apapun mendapatkan pelayanan prima tanpa dipungut biaya. Tak ada pasien yang ditolak untuk dirawat dan berobat. Bangsal pasien laki-laki dipisah dari pasien perempuan. Perawat pria bertugas merawat pria dan perawat wanita merawat pasien wanita. Semua penghuni RS yang beragama Islam berwudhu sebelum shalat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, RS menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi fasilitas kamar mandi. Semua pelayanan di RS Islam itu dilakukan dengan mengharap keridhaan Sang Pencipta, Allah SWT.
Lagi-lagi, Islam lebih dulu unggul dan maju dibandingkan dengan Barat. Pasalnya, Eropa baru mengenal konsep rumah sakit tiga abad kemudian, sekitar tahun 1100 M.

Pendidikan Kelas Dunia
Untuk meningkatkan pemahaman keagamaan, sains dan teknologi umat, para khalifah mendirikan berbagai lembaga pendidikan, termasuk universitas. Semua universitas yang ada sepenuhnya dibiayai negara dan wakaf dari kaum Muslim. Dengan begitu para pencari ilmu tidak perlu membayar satu dirham pun.
Selama masa Kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu pernah mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan peradaban Islam. Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.
Lagi-lagi peradaban Barat sangat berhutang budi pada Kekhilafahan Islam Pasalnya, banyak ilmuwan Barat belajar ke berbagai universitas Islam. Bahkan pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di dunia saat itu.

Negara Hukum
Khilafah adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili berbagai perselisihan di tengah masyarakat. Hukum sangat penting dalam sistem Islam, karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat dengan aturan-aturan Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk hukum berupa kitab fikih berkembang luar biasa dalam sistem Islam.
Persamaan di depan hukum sejak awal dikenal di dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan persamaan hal ini saat mengatakan, “Seandainya anakku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya.” Hadis itu bermula ketika seorang Sahabat terdekatnya, meminta Rasulullah saw. untuk tidak menghukum seorang wanita terpandang. Rasulullah saw. marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah, meskipun anaknya sendiri akan dihukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh para khalifah maupun qadhi (hakim) setelah Rasulullah saw. wafat. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang menjadi penguasa tertinggi pada saat itu bahkan pernah dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya, dia tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa baju besinya memang benar telah dicuri oleh seorang warga Yahudi.
Islam tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan dengan asumsi harus dilakukan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan pembuktian yang menunjang. Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru bisa dikenai sanksi hukum jika memang terbukti bersalah. Rasulullah saw. menegaskan hal ini dengan memerintahkan meninggalkan hudud (sanksi pidana yang sudah pasti hukumannya) jika masih ada syubhat (keraguan di dalamnya). Tidak aneh jika pembuktian dalam sistem peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting. Sistem peradilan Islam hanya menerima empat macam pembuktian, yakni pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen tertulis yang menyakinkan. Pengakuan terdakwa tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Kesaksian sangat ketat. Untuk kasus zina harus ada empat saksi yang langsung melihat secara langsung terjadinya persetubuhan itu. Sebaliknya, jika seseorang mendakwa seseorang berzina namun tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa akan dikenakan sanksi qadzaf (tuduhan palsu).
Yang tak kalah pentingnya, hukum dalam Islam memiliki fungsi zawâjir (pencegah). Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Pembunuh akan dikenai qishash (hukum mati). Pencuri dipotong tangannya. Pezina dihukum rajam sampai mati kalau sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika belum pernah menikah. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan orang banyak sehingga menimbulkan efek jera yang tinggi.
Selain itu hukum Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa). Dalam pandangan syariah Islam, hukuman atas seseorang di dunia akan menggugurkan dosa-dosanya sekaligus akan menghindarkan dirinya dari hukuman Allah pada Hari Akhir yang sangat keras. Tidak mengherankan jika Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah, dua orang pelaku zina, datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk meminta hukuman. Semua ini karena masih adanya ketakwaan kepada Allah SWT. Hukuman semacam ini tentu tidak akan ditemukan di peradaban Barat sekular maupun Timur komunis, baik dulu maupun sekarang.

Kondisi Sekarang
Mengapa Dunia Islam sekarang ini sangat mundur, bahkan terpuruk dalam segala bidang kehidupan? Tak pelak lagi, keadaan yang mengkhawatirkan ini merupakan akibat langsung dari umat Islam yang meninggalkan agamanya dalam mengatur seluruh kehidupannya, terutama dalam bernegara pasca runtuhnya Khilafah. Undang-undang negara, hukum dan cara pandang yang berlaku di negeri-negeri Islam saat ini diambil dari paham ideologi Kapitalisme-sekularisme dan Sosialisme-komunisme. Kemunduran Dunia Islam juga merupakan akibat dari praktik yang salah dalam pemahaman dan penerapan Islam. Pengkajian dan penguasaan bahasa Arab yang menjadi kunci keilmuan Islam dibiarkan terus merosot. Ijtihad ditinggalkan. Pada saat yang sama, pintu misionarisme, invasi budaya dan politik dari Barat dibuka lebar-lebar. Pada gilirannya, umat Islam tidak lagi mampu menjaga superioritas negaranya terhadap serangan yang datang bertubi-tubi dari Barat maupun Timur.
Satu-satunya cara agar kaum Muslim mampu meraih kedudukannya kembali sebagai pemimpin dunia tentu saja dengan menegakkan kembali Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Semua ini harus didukung dengan pembinaan ketakwaan atas setiap individu dan pelaksanaan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Insya Allah, dengan semua itu kejayaan akan kembali ke pangkuan kaum Muslim baik di dunia apalagi di akhirat kelak. [Joko Prasetyo]
sumber : HTI

Written by

Mudah-mudahan para pembaca dapat memahami artikel yang telah dibuat di blog ini. Terimakasih. :)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu memberikan komentar yang baik pula dan sopan.
Apabila anda memberikan komentar rusuh itu tandanya anda tidak berpendidikan.

 

© 2013 My World. All rights resevered. Designed by Me

Back To Top